Refleksi Akhir Tahun: Pelanggaran yang Satu Dibutuhkan untuk Menutupi Pelanggaran Lainnya

Ini tentang kegiatan pelayananku di jemaat HKBP Immanuel Kelapa Gading (HKBP IKG), Jakarta Utara, tempat kami sekeluarga berjemaat sejak pindah di Jakarta dari Palembang. Begitulah biasanya, perpindahan penugasan dari PT Nestle Indonesia pastilah berdampak kepada perpindahan tempat tinggal. Itu biasanya dibarengi dengan perpindahan berjemaat. Aku katakan biasanya, karena tidaklah selalu demikian, pastinya sejak pindah ke Jakarta.

            Walau pindah tugas ke Bandung bersama keluarga, namun tempat berjemaat kami tidak berpindah. Jadilah aku “penatua lintas batas” yang hampir setiap minggu – Jum’at malam atau Kamis malam sesuai jadwal sermon parhalado – pulang pergi Bandung-Jakarta. Disupiri oleh office boy Didin atau Ahmad dari kantor, berganti-ganti sesuai shift mereka masing-masing. Begitulah selama 2010-2013, sampai kemudian kami pindah kembali ke Jakarta.

            Pun ketika aku pindah tugas ke Tangerang, tempat berjemaat kami tidak berubah. Karena ‘nge-kos di Anggrek Loka Bumi Serpong Damai, kembali aku jadi “penatua lintas batas”. Kalau dulu Bandung-Jakarta disupiri oleh office boy, maka kemudian menjadi Tangerang – Bekasi dan disupiri diri sendiri. Itu selama setahun persis, Maret 2015 sampai Maret 2016 manakala aku dipindahkan kembali ke Kantor Pusat sampai sekarang ini.

            Dan dalam berbagai situasi dan keterbatasan yang menantang tersebut, namun kesetiaanku pada panggilan sebagai pelayan jemaat tidak menjadi luntur. Mungkin bagi orang lain dapat dijadikan alasan untuk tidak melayani penuh, namun bagiku tidak. Walau di awal perpindahan ke Bandung aku memberikan surat resmi ke pak pendeta resort untuk dapat dimaklumi, namun faktanya aku selalu berusaha memenuhi kewajiban yang menyertai panggilan tersebut. Bukan “cuma” sermon, bahkan untuk maragenda dan marjamita di partangiangan wejk sekali pun! Selalu ada kerinduan untuk melakukan pelayanan sesuai jadwal panggilan tersebut. Dan aku selalu mencocokkan jadwalku di pekerjaan agar selalu sesuai dengan jadwal pelayananku di gereja.

            Oh ya, selama periode penugasan di Bandung tersebut, aku juga punya jadwal maragenda dan marjamita di HKBP “sempalan” Riau Martadinata, yakni jemaat kecil yang melakukan ibadah Minggu di komplek keuangan milik TNI yang berlokasi di depan Taman Lalu Lintas. Jemaat yang tidak diakui keberadaannya oleh Kantor Pusat HKBP walau beberapa kali aku bertemu dengan beberapa pendeta HKBP (satu di antaranya adalah pendeta yang adalah dosen STT HKBP yang istri dari pendeta yang kemudian jadi Praeses Distrik Jakarta-3 pada periode yang baru berakhir tahun 2016 ini) yang berkhotbah di jemaat tidak resmi tersebut. Tak lama sebelum kami pindah ke Jakarta, suatu kali bersamaan dengan Perayaan Natal kami diundang dalam ibadah di jemaat tersebut. Ternyata itu adalah ibadah terakhir karena kemudian semua warga jemaat akan bergabung ke jemaat “resmi” lainnya di Bandung.

Pelayanan, Bukan Jabatan. Apalagi Pangkat!    

Itulah prinsip yang selalu aku pegang dalam menyikapi tugas pelayanan jemaat. Bagiku, gereja bukanlah tempat untuk mencari kemuliaan (pribadi), karena hanya Yesus-lah, sang Kepala Gereja yang layak beroleh kemuliaan. Satu-satunya!

            Prinsip tersebut yang menyebabkan aku tidak pernah menolak tugas pelayanan jemaat. Sebagai apapun itu! Bahkan di luar kewajiban yang utama dan standar sebagai penatua. Itulah makanya aku ‘nggak menampik ketika diusulkan untuk membentuk kelas pra-remaja, konseling pra-nikah, dan pengawas/pemeriksa credit union (yang kemudian umurnya tidak panjang karena kurang dukungan warga jemaat yang menganggap operasionalnya mirip “koperasi simpan pinjam” yang melibatkan penatua dan pendeta muda yang dikhususkans sebagai manajer). Juga di panitia pembangunan, panitia jubileum, bahkan panitia pembelian mobil untuk pendeta resort.

            Satu hal yang membuatku terkejut, ternyata masih banyak dalam pikiran pelayan jemaat – aktivis gereja dari warga jemaat, termasuk penatua, bahkan pendeta sekalipun – yang menganggap fungsi pelayanan di jemaat adalah jabatan, bahkan pangkat. Posisi yang harus direbut dan dipertahankan! Karena apa? Mungkin karena gengsi, atau kebanggaan yang harus “dipertontonkan”, aku pun tidak mengerti. Persisnya: tidak sepaham!

            Inilah yang aku akan ceritakan berikut ini …

Jadi Ketua Dewan Koinonia? Ditunjuk, atau Diangkat, atau Dipilih?

Karena periode empat tahunan (bagi pengurus Dewan) dan dua tahunan (bagi pengurus Seksi) sudah berakhir, maka awal tahun 2016 ini dalam salah satu sermon parhalado dibicarakanlah siapa-siapa yang akan menjadi pengurus untuk periode selanjutnya. Pada sermon sebelumnya kami semua sudah mendapat buku Aturan Peraturan HKBP 2002 yang sudah diperbaharui untuk pelaksanaan sampai sepuluh tahun mendatang.

            Entah karena tidak membaca (sebagaimana sebagian besar kami penatua yang berdasarkan pengamatanku adalah bukan pembaca yang sungguh-sungguh …) ataukah sekadar untuk mempercepat proses (yang aku prihatinkan adalah: “anggap enteng”), pendeta resort sambil berdiri mengatakan: “Amang sintua Tobing-lah yang jadi Ketua Dewan Koinonia”. Aku ‘nggak kaget, karena selama ini aku sudah diposisikan jadi ketua Dewan Koinonia sejak amang sintua Sihombing meninggal tahun yang lalu ketika masih menjabat sebagai ketua Dewan Koinonia. Walau aku sudah sampaikan berulangkali bahwa di banyak organisasi pada umumnya kalau Ketua berhalangan tetap maka Sekretaris-lah yang menggantikan tugasnya, namun tetap saja tidak dianggap. Hal yang sama aku sampaikan ketika Rapat Jemaat, bahwa kalau aku pun yang mempresentasikan program kerja Dewan Koinonia hanyalah sekadar presenter karena Sekretaris merasa tidak mampu melakukannya.

            “Mohon ma’af, pak pendeta. Tadi ketua Dewan Marturia sudah ditunjuk walaupun orangnya tidak hadir di rapat ini. Kalaupun pak pendeta bilang bahwa amang sintua tersebut sudah setuju jadi ketua Dewan Marturia, menurutku itu tidak pas, karena tadi tidak ada dibicarakan dan diputuskan bahwa orang yang tidak hadir dapat ditunjuk sebagai pengurus. Lagian, rapat parhalado hanyalah mengusulkan siapa yang akan jadi pengurus, bukan yang memutuskan. Apalagi yang akan menjadi ketua dewan, karena menurut buku aturan dan peraturan ini yang juga sudah dilaksanakan di gereja ini, masing-masing ketua dewan akan dipilih oleh orang-orang yang jadi anggota dewan tersebut. Yakni dalam rapat pertama yang dihadiri oleh pendeta resort. Kita harus patuhi peraturan, ‘nggak boleh suka-suka.”.

          “Oh, kalau begitu …”, jawab pak pendeta resort agak terkejut, “jadi kordinator ajalah dulu. Kordinator inilah yang akan menghubungi siapa-siapa yang akan jadi anggota di masing-masing dewannya”.

          Jawaban yang melegakan, karena bagiku mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan adalah suatu keharusan. Kalau bukan kami yang adalah parhalado yang mematuhi Aturan Peraturan HKBP, maka siapa lagi yang dapat diharapkan untuk tunduk kepadanya? Selain pengurus (tepatnya: calon pengurus), malam itu juga ditetapkan siapa yang jadi Utusan Sinode Distrik dan Utusan Sinode Godang. Perhatikan: untuk utusan Sinode Godang ini juga yang kemudian menjadi masalah karena apa yang diputuskan malam itu kemudian diganti dengan penatua (calon) ketua Dewan Marturia yang tidak hadir pada rapat tersebut. Jelas ini suatu pelanggaran!

            Aku akui, memang setelah bekerja kembali di Jakarta waktuku banyak tersita dengan tugas ke luar kota di seluruh Indonesia. Dan seringkali waktunya bertepatan dengan jadwal sermon parhalado yang adalah Jum’at malam. Walau begitu, aku tetap ter-update dengan adanya komunikasi di grup Whatsapp pelayan jemaat yang diinisiasi oleh pendeta resort yang sekaligus beliau menjadi adminnya – yang kemudian aku dikeluarkan dari grup tersebut karena mempertanyakan keabsahan penggantian utusan Sinode Godang dan utusan Sinode Distrik tanpa melalui Rapot Parhalado yang sesuai dengan ketentuan pada AP HKBP yang berlaku (tentang perubahan utusan sinode ini aku akan sampaikan lebih jelasnya kemudian).

            Sebagaimana kebiasaanku di pekerjaan kantor, aku juga selalu meng-up date kabar di grup Wa parhalado tersebut, misalnya ‘nggak bisa ikut sermon karena sedang bertugas di luar Jakarta. Termasuk juga mengirimkan calon pengurus Dewan Koinonia, yang aku ingat persis aku kirimkan ketika baru saja check in di hotel di Balikpapan. Dan aku ingat pula menyampaikan bahwa semua nama dan fungsi orang-orang yang tercantum dalam daftar tersebut adalah masih calon karena perlu dibicarakan dan diputuskan saat Rapat Dewan Koinonia yang pertama nanti. Termasuk di dalamnya adalah calon “paniroi” untuk Seksi Parompuan Huria (SPH) yang juga menimbulkan perdebatan di kemudian hari. Pakai tanda kutip, karena menurut AP HKBP sebenarnya hanya Seksi Remaja saja yang mengenal pendamping alias “paniroi” yang artinya kurang lebih sama dalam bahasa Batak dan istilah yang sudah lama dipakai di jemaat HKBP.

            Nama yang aku usulkan adalah seorang ibu yang aku kenal karena berasal dari wejk tempat aku melayani selama ini. Warga jemaat yang paling rajin datang di partangiangan wejk (datang sendirian, lalu pulang bareng suaminya yang seringkali datang menjemput kemudian ketika partangiangan hampir selesai). Sebelum aktif di wejk, beliau aku tahu (yang juga dikonfirmasi oleh beberapa penatua lain yang mengenal) adalah aktivis di berbagai persekutuan di luar HKBP. Selain seorang professional, suaminya adalah mahasiswa pasca sarjana Sekolah Tinggi Teologi di Jakarta, sebagaimana beliau juga adalah mahasiswa pasca sarjana Fakultas Hukum. Apa ‘nggak pantas untuk “sekadar” jadi pendamping SPH?

            Oh ya, dalam rapot parhalado untuk pengusulan fungsionaris tersebut, ada beberapa inang sintua yang diminta menjadi pendamping SPH. Ada yang senior (akan pensiun tahun depan), dan ada pula yang lebih muda (satu angkatan di atasku tahun penahbisannya menjadi penatua). Semuanya menolak dan tidak bersedia. Alasannya? Jawaban yang disampaikan mereka di depan kami semua parhalado malam itu membuatku prihatin: merasa tidak pantas (karena alasan yang menurutku “klasik” di kalangan ibu-ibu), dan tidak mampu. Bahkan ada kesan yang aku tangkap: “takut”.

            Agak mengejutkan memang, terutama bagiku yang selama ini menjalankan tugas pelayanan jemaat tanpa ada agenda tertentu, apalagi yang terkesan jauh dari semangat pengabdian sebagai hamba Tuhan. Walau kemudian setelah ada guncangan – beberapa ibu-ibu di jemaat kami ini yang merasa paling berhak menentukan siapa yang harus jadi pengurus SPH datang ke konsistori mengajukan protes kepada pendeta resort karena pendamping SPH yang aku usulkan (yang ternyata kemudian diumumkan dan dilantik pendeta resort tanpa aku ketahui karena tidak diberitahu sama sekali walau selama ini untuk kegiatan pelantikan selalu ada surat resmi kepada masing-masing orang yang akan dilantik) tidak sesuai dengan “aspirasi” ibu-ibu tersebut – semua penatua ibu-ibu tersebut (atau ibu-ibu penatua?) membantah, malah ada yang mengatakan bahwa mereka sebenarnya mereka ingin jadi pendamping SPH. Membantah sesuatu yang jelas-jelas pernah disampaikan di sermon parhalado sudah semakin menjadi sesuatu yang biasa di kalangan kami pelayan belakangan ini. Salah satu yang membuatku prihatin karena mengesankan berdusta bukan lagi suatu pantangan bagi kami …

            Apa yang menurut ibu-ibu yang merasa dirinya berkuasa tersebut sehingga tidak pantas dengan usulanku tentang pendamping SPH? Alasan resminya adalah: ibu tersebut bukan anggota SPH, dan menurut tradisi, yang menjadi paniroi SPH haruslah penatua. Jawaban yang menggelikan bagiku. Jujur saja aka merasa geli, bahkan ketawa dalam hati, apalagi ada pula (konon, karena aku hanya mendengar dari beberpa penatua …) yang mengancam akan berhenti jadi anggota SPH kalau pendamping SPH tidak diganti.

Lucu sekaligus membuatku prihatin. Betapa sangat “hebatnya” peranan pendamping ini sampai-sampai ada yang “rela” berhenti dari SPH karena tidak sesuai dengan aspirasinya. Apa saja yang mereka dapatkan selama bertahun-tahun jadi anggota SPH kalau hanya karena seorang pendamping terus berhenti jadi anggota SPH? Kalau firman Tuhan, firman Tuhan yang mana? Apalagi ketika aku datang memenuhi undangan Ketua SPH untuk menjelaskan hal itu dalam satu Minggu kegiatan latihan SPH. Aku sudah sampaikan bahwa tidak ada yang bertentangan dengan AP HKBP yang berlaku saat ini untuk menetapkan beliau menjadi pendamping SPH. Bahkan aku sudah bacakan AP HKBP dimaksud sambal sekaligus memberikan hard copy-nya agar mereka juga melihat ketentuan yang berlaku.”HKBP sudah berubah, ale angka inang. Bahkan yang bukan penatua pun sudah bisa menjadi ketua Dewan Koinonia, bukan harus sintua, apalagi untuk sekadar paniroi. Kalau alasannya bukan anggota, ya malah seharusnya bersyukur karena dengan demikian akan bertambah satu orang anggota SPH. Selama ini sering dikeluhkan bahwa sangat sulit mendapatkan anggota baru.”

Pelantikan Tanpa Undangan

Pada Sabtu Sunyi – sehari setelah Jum’at Agung alias Ari Parningotan Hamamate ni Jesus – ada info yang memecahkan kesunyian: seorang anggota senior SPH memberi tahu bahwa pengurus Seksi dan Dewan sudah dilantik oleh pendeta resort di Ibadah Minggu yang lalu. Sama seperti aku, beliau tidak hadir beribadah di HKBP IKG ketika upacara pelantikan tersebut dilakukan, sehingga bertanya kenapa aku ‘nggak tahu apalagi ‘nggak hadir pada salah satu “ritual besar” tersebut selain Natal, Jum’at Agung, Paskah, Ulang Tahun Gereja dan perayaan-perayaan rutin lainnya.

            Masih belum percaya – karena pendeta-pendeta resort yang sebelumnya, pasti ada pemberitahuan jauh hari sebelumnya, bahkan ada undangan tertulis yang disampaikan kepada masing-masing orang yang akan dilantik tersebut – aku pun bertanya di Wa grup parhalado. Memang di Jum’at sebelumnya aku ‘nggak ikut sermon parhalado karena bertugas di luar Jakarta, tapi setiap Minggu aku selalu hadir di konsistori untuk menghitung kolekte. Dan pastinya bertemu dengan pendeta resort, pendeta pembantu, sekben, dan atau siapapun. Juga ada grup Wa parhalado yang sepatutnya dimanfaatkan untuk memberi tahu tentang rencana pelantikan tersebut. Zaman teknologi yang relatif murah sekarang, koq susah berkomunikasi?

            Setelah lewat dua jam – yang menurutku waktu yang sangat lama untuk merespon – dan tak satupun anggota grup yang memberikan tanggapan, pendeta resort malah memberikan jawaban yang sangat aneh: “Amang menunjuk pendamping SPH yang tidak sesuai dengan keinginan sehingga SPH memprotes mendatangi konsistori”. Dan sedikit pesan lain yang menurutku tidak ‘nyambung sehingga aku posting: “Selama jadi pelayan jemaat di gereja kita ini baru kali inilah aku temukan ada pelantikan pengurus tapi yang dilantik tidak ada pemberitahuan. Biasanya pendeta resort mengirimkan surat undangan kepada masing-masing orang yang akan dilantik.”.

            Karena aku bilang bahwa seharusnya masing-masing Dewan melakukan Rapat Dewan yang dihadiri pendeta resort untuk memilih siapa ketua, sekretaris, dan pendamping masing-masing seksi barulah sah dilakukan pelantikan, malah dijawab: SK bisa diubah kapanpun sesuai keinginan apabila ditemukan ada kesalahan. Enteng banget, ya … Oh ya, SK kepengurusan baru diterima hampir tiga bulan kemudian, yakni setelah berulangkali dimintakan oleh salah seorang penatua karena sudah berulangkali pula pengurus yang dilantik memintakannya. SK buatku? Sampai sekarang pun setelah aku mengundurkan diri, tidak pernah menerima SK dimaksud. Bagus jugalah, karena sampai sekarang pun aku tidak pernah mengakui keabsahan SK pendeta resort tersebut. ‘Gimana mau mengakui suatu keputusan yang tidak sejalan dengan AP HKBP?

Mengalah … Lalu Mengundurkan Diri

Di Dewan Koinonia yang ditunjuk oleh pendeta resort ada kami tiga orang penatua, namun satu orang yang aku usulkan menjadi pendamping Ama tidak menunjukkan kesungguhannya menjadi pendamping Ama. Pada periode yang lalu, beliau menjadi Ketua Ama di mana kegiatannya hampir boleh dikatakan “mati suri”. Setelah di dewan lain tidak ada tempatnya, maka diusulkanlah untuk masuk ke Dewan Koinonia. Dan menurutku, tempat yang paling pas adalah pendamping Ama karena sudah cukup mendapat pembelajaran selama menjadi Ketua Ama dengan harapan bisa menghidupkan-kembali dari mati surinya.

            Nah, hanya satulah inang sintua yang jadi temanku berdiskusi. Dari diskusi kami tersebut, kami putuskan untuk mengalah saja. Aku bilang, “Baiklah, kita akan undang pak pendeta pada rapat kita karena memang seharusnya beliaulah yang mengundang dan memimpin rapat pertama ini. Jika tidak bersedia datang dan memimpin, maka aku akan kembalikan ke sermon parhalado untuk memutuskan bagaimana kelanjutannya karena aku ‘nggak bersedia lagi melanjutkan. Inang-lah yang meminta ke beliau, jangan aku karena aku tidak merasa jadi Ketua Dewan Koinonia”. Jadilah diundang (jadi terbalik, ‘kan?) melalui Wa parhalado. Dan dijawab, “Saya sibuk dan belum tentu sempat untuk hadir karena Kamis itu ada partangiangan wejk”. Kesal juga membaca respon pendeta resort tersebut, apalagi beliau sendiri pada Selasa meminta agar semua Dewan melakukan finalisasi pengurus untuk dibikinkan SK pengangkatannya (yang terbukti setelah berbulan-bulan dan didesak berulang kali barulah ada SK tersebut …).

Kamis malam tersebut – setelah lama kami tunggu – akhirnya pak pendeta resort singgah ke Ruang Sekolah Minggu tempat kami berkumpul untuk rapat, sebelum beliau ke acara partangingan wejk yang dilakukan di konsistori yang persis bersebelahan dengan ruang kami berkumpul tersebut. Aku persilakan beliau yang memimpin setelah aku buka dengan pembacaan firman Tuhan sesuai Almanak HKBP, nyanyian dari Buku Ende, dan doa sebagaimana diaturkan dalam AP HKBP untuk rapat di jemaat. Terkesan setengah hati dan sekadarnya yang terlihat buru-buru mau ke konsistori padahal masih setengah jam lagi sebelum partangiangian wejk, namun aku kuatkan hati sambil meminta agar beliau nanti yang menutup rapat. “Kami tunggu amang, sampai amang selesai bertugas dari partangiangan wejk di sebelah”, kataku yang langsung diiyakan oleh beliau.

Sebelum pemilihan pengurus Dewan Koinonia, aku sempatkan mempresentasikan butir-butir AP HKBP tentang kepengurusan Dewan dan Seksi. Pakai LCD projector milik Seksi Sekolah Minggu yang dibawa oleh ketuanya. Juga aku bagikan dengan hard copy. Sejelas-jelasnya agar mereka benar-benar tahu dan paham, termasuk proses, prosedur, dan ketentuan yang berhubungan dengan Dewan Koinonia. Juga aku beritahu ada yang harus diperbaiki agar benar-benar sejalan dengan maksud AP HKBP. “Kita harus patuh pada ketentuan yang ditetapkan HKBP. Jika di awal saja sudah ‘nggak benar, maka kemungkinan kesalahan-kesalahan berikutnya akan terjadi juga. Oleh sebab itu, nama-nama pengurus yang sudah kita sepakati ini akan aku serahkan ke pendeta resort untuk ditetapkan dengan pembuatan SK. Untuk SPH, aku akan memberikan penjelasan pada Minggu mendatang supaya semua menjadi jelas.”.